Twitter

Rencana Kerja


R E N C A N A  K E R J A
( RENJA )

KECAMATAN GARUT KOTA
TAHUN 2016











PEMERINTAH KECAMATAN GARUT KOTA
KABUPATEN GARUT

TAHUN 2016


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang.
Secara umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah menciptakan regulasi pelayanan umum pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai social cultural dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakkan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mewujudkan tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan pelaksanaannya diperlukan penerapan prinsip Good governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law, profesionalisme, efektivitas dan efesiensi.
Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun tingkat pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut, Kecamatan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan dalam Peraturan Bupati No. 102 Tahun 2014 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat. Jadi dapat dikatakan bahwa, semakin besar wewenang yang dilimpahkan maka semakin besar pula tanggung jawab camat dalam mengemban tugasnya.
Disamping Camat melaksanakan tugas pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati atau Walikota, juga menyelenggarakan tugas Umum Pemerintahan yang meliputi :
1.   Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
2.   Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum;
3.     Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
4.     Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
5.     Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan
6.     Membina penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan ;
7.     Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Mengingat semakin kompleksnya tugas camat, maka perlu dibuat suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara cermat, terarah dan konprehensif Perencanaan pembangunan, pembinaan social budaya kemasyarakatan dan pengemangan perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh Dinas daerah yang dipadu dengan swadaya masyarakat. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan,  Camat sebagai Kepala SKPD berkewajiban membuat Renstra SKPD.
Sebagai aplikasi dari uraian di atas, maka perlu disusun suatu Rencana Strategis yang dikenal dengan ( RENSTRA ) yang merupakan suatu wujud dari model penyelenggaraan ke  Pemerintahan    yang  baik 
(good governance). Oleh sebab itu kebijakkan umum  yang terdapat dalam Perda No. 3 Tahun 2014 Tentang RPJMD Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019 yang meliputi demokrasi peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta keragaman dan potensi daerah merupakan titik tolak penyusunan Strategis Kecamatan Garut Kota Tahun 2014- 2019 ini yang diorientasikan untuk mewujudkan Visi dan Misi Kecamatan Garut Kota adalah :
Visi Kecamatan Garut  Kota  :
“Terwujudnya Pelayanan Prima dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Masyarakat yang Dinamis dan Sejahtera”.
Dan Misi Kecamatan Garut Kota adalah  :
1.   Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur;
2.   Meningkatkan Ketersediaan dan Pendayagunaan Sarana dan Prasarana;
3.   Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan;
4.   Meningkatkan Kondusifitas Wilayah dan Sinergitas Para Pemangku Kepentingan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.
Selanjutnya berdasarkan Renstra SKPD tersebut di tuangkan ke dalam  Rencana Kerja ( RENJA ) Tahunan yang merupakan dasar dari penilaian keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi ke-Pemerintahan Kecamatan Garut Kota untuk rentang waktu Tahun 2014 sampai dengan 2019.

1.2. Landasan Hukum
Landasan hukum Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Garut Kota Tahun 2015 antara lain:
1.   Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan    Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286 );
2.   Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.     Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perrimbangan Keuangan  antara    Pemerintah   Pusat   dan   Pemerintah       Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6.     Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di Kabupaten Garut;
7.     Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPMJD) Kabupaten  Garut Tahun 2014 – 2019;
8.     Peraturan Bupati Garut Nomor 248 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tipe A di Kabupaten Garut;
9.     Peraturan Bupati No 102 Tahun 2014 Tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati  kepada Camat.
1.3  Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Rencana Kerja Kecamatan  Garut Kota Tahun 2015 adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan Pembangunan dan Pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan, prioritas, pembangunan yang prioritasnya yaitu kegiatan –kegiatan perencanaan strategis di wilayah Kecamatan Garut Kota guna mewujudkan keadaan  satu tahun kedepan  yang diinginkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Garut maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga hasil-hasil pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan serta penciptaan kondisi yang kondusif  mendapatkan pengakuan dari elemen masyarakat.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja Kecamatan Garut Kota Tahun 2015 adalah :
1.   Sebagai input dalam rangka perbaikkan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan satu tahun kedepan;
2.   Memberikan kondisi penciptaan integrasi, sinkronisasi, dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Garut khususnya Kecamatan Garut kota;
3.     Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi SKPD Kecamatan ;
4.     Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya.
1.4   Sistimatika Penyusunan
                I.       PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan
 Sistematika Penyusunan
                 II.   EVALUASI PELAKSANAAN PERUBAHAN RENJA KECAMATAN GARUT    KOTA  TAHUN LALU
2.1   Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun Lalu Dan
 Capaian   Renstra Kecamatan Garut Kota
2.2  Analisis Kinerja Pelayanan Kecamatan Garut Kota
2.3  Isu- isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
  2.4  Review Terhadap Rancangan Awal RKPD
  2.5 Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat hasil   Musrenbang
                  III.   TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1  Telaahan Terhadap Kebijakan Nasional
3.2  Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan Garut Kota
3.3  Program Dan Kegiatan
IV PENUTUP



BAB II
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA KECAMATAN GARUT KOTA
     TAHUN LALU

2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja tahun Lalu dan Capaian Renstra
       Kecamatan Garut Kota
Pelaksanaan program dan kerja pada tahun-tahun    sebelumnya yaitu tahun 2014 antara lain :
1     Terselenggaranya Program pelayana Administrasi Perkantoran :
1)   Penyediaan jasa surat menyurat;
2)   Penyediaan jasa komunikasi,sumber daya air dan listrik;
3)   Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan Dinas/Operasional;
4)   Penyediaan jasa kebersihan kantor;
5)   Penyediaan jasa perbaikan alat kerja;
6)   Penyediaan alat tulis kantor;
7)   Penyediaan barang cetakan dan panggandaan;
8)   Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor;
9)   Tersedianya alat tulis kantor/Perlengkapan kantor;
10)           Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor;
11)           Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang -  Undangan;
12) Penyediaan makanan dan minuman;
13) Penyediaan jasa pendukung tenaga administrasi/tehnis;
14) Rapat rapat koordinasi dan pembinaan Dalam Daerah.
2     Terselenggaranya Program Peningkatan Sarana dan Prasarana  
    Aparatur.
1)   Tersedianya Penunjang Kinerja Aparatur Kecamatan;
2) Terpeliharanya gedung sarana Pemerintah;
3) Tercapainya kegiatan Kecamatan di lapangan;
4) Terpeliharanya gedung sarana Pemerintah.
1.   Terselenggaranya Program Peningkatan Disiplin Pegawai.
1)   Terlaksananya Penegakan disiplin pegawai/pakaian khusus;
2)   Terlaksananya Penegakan disiplin pegawai/pelatihan operator.
2.  Terselenggarnya Program Peningkatan Sistem Pengawasan.
5.   Meningkatnya sasaran dan prasarana perencanaan  pembangunan.
6.   Terselenggaranya penataan administrasi kependudukan
7.   Terselenggaranya peningkatan keamanan dan kenyamanan   lingkungan.
1.    Analisis  Kinerja Pelayanan Kecamatan Garut Kota
Kenerja Pelayanan di Kecamatan Garut Kota dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja yaitu :
·         Meningkatnya pelayanan administrasi perkantoran
·         Meningkatnya sarana dan prasarana aparatur
·         Meningkatnya kapasitas sumber daya aparatur
Meningkatnya Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian Lingkup analisis kinerja pelayanan di Kecamatan Garut Kota meliputi analisis lingkungan internal dan analisis lingkungan eksternal yang dapat menghasilkan kesimpulan analisis berupa daftar prioritas faktor lingkungan, baik internal maupun eksternal, serta dampaknya terhadap masa depan organisasi, yang selanjutnya akan berpengaruh pada hubungan internal organisasi pada gilirannya dapat ditentukan faktor kunci keberhasilan yaitu antara lain :
1.   Lingkungan Internal
     Kekuatan :
1.   Visi dan misi organisasi yang jelas;
2.   Kekuatan hukum tentang tugas pokok dan fungsi kecamatan;
3.   Adanya alokasi anggaran bagi kecamatan;
4.   Kewenangan koordinasi di tingkat kecamatan;
5.   Adanya sarana dan prasarana.
Kelemahan :
1.     Jumlah dan kualitas SDM yang belum memadai;
2.     Belum adanya SPM Kecamatan Garut Kota;
3.     Lemahnya pelaksanaan koordinasi dengan Pemerintah  Kabupaten dan Instansi Teknis lainnya;
4.     Belum tertib dan lemahnya sistem administrasi organisasi;
5.     Belum optimalnya penyusunan kebijakkan dan perencanaan.
1.   Lingkungan Eksternal
Peluang :
1.   RPJM Kabupaten Garut Tahun 2014 – 2019;
2.   Agenda pembangunan tahunan Kabupaten Garut;
3.   Tuntutan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintah;
4.   Komitmen Pemerintah Kabupaten Garut dalam pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kualitas prasarana wilayah dan pelayanan publik;
5.   Keterkaitan institusional (koordinatif) pemerintahan yang ada di wilayah dengan kecamatan;
6.   Dukungan dan partisipasi masyarakat luas;
7.   Adanya Diklat peningkatan kualitas aparatur;
8.   Kehidupan social, budaya dan keagamaan masyarakat;
9.   Kebutuhan akan rasa aman, tertib dan tentram.
       Ancaman :
1.   Prasarana wilayah yang masih rendah dan kurang memadai;
2.   Rendahnya  tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi   pemerintah;
3.   Egoisme sektoral yang mengganggu koordinasi;
4.   Kebijakan instansi teknis yang kurang mendukung pemberdayaan masyarakat;
5.   Kecenderungan masyarakat untuk mengabaikan peraturan dan kewajiban yang    mengikat;
6.   Kondisi ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan kualitas.
2.3. Isu-isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kecamatan Garut Kota bahwa ditentukan isu-isu penting yaitu sebagai berikut:
1. Pemanfaatan peluang kebijakan penyerahan sebagian kewenanagan dari Bupati Garut kepada Camat di bidang Pemerintahan untuk mendayagunakan segenap potensi yang ada di wilayah. Dengan adanya penyerahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, maka Camat dengan tetap mendasarkan pada asas kepatutan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, memiliki posisi yang kuat dan strategis dalam mendayagunakan segenap potensi yang ada, baik potensi kelembagaan pemerintah, potensi kelembagaan non pemerintah, potensi wilayah, dan potensi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi guna pencapai tujuan yang lebih besar yakni tercapainya visi Kabupaten Garut.
2.   Optimalisasi partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha di wilayah Kecamatan harus terus memacu partisipasi masyarakat dan kalangan dunia usaha dalam penyelenggaraan pembangunan, terutama pada pembangunan peningkatan infrastruktur wilayah guna mendororng pertumbuhan ekonomi masyarakat, yaitu dengan adanya kewajiban pengusaha untuk sungguh-sungguh memperhatikan Company/Corporate Sosial Responsbility ( CSR ), maka Kecamatan harus benar-benar memanfaatkan peluang tersebut untuk upaya peningkatan kesejateraan masyarakat.
3.   Pelayanan Prima. Kecamatan sebagai salah satu SKPD di Pemerintahan Kabupaten Garut yang menyelenggarakan pelayanan publik, maka harus benar-benar mampu memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat yaitu pelayanan cepat, akurat, memiliki legalitas hukum dan tentunya dengan tetap mendasarkan pada prosedur serta pada tatanan atau aturan yang berlaku. Dalam penyelenggaraan pelayanan prima tersebut maka diperlukan Standar Pelayanan yang secara normatif harus dikomunikasikan dengan masyarakat. Harapannya kepada pelayanan prima akan memunculkan kembali kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, menciptakan kepuasan dan pada akhirnya mampu mendorong berkembangnya dinamika ativitas masyarakat.
4.   Peningkatan Kapasitas Aparatur dan penambahan kuantitas aparatur. Keberadaan aparatur merupakan faktor penting dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta pemberian pelayanan masyarakat. Sebagai factor penting,maka aparatur yang ada harus mencukupi dalam jumlah dan memiliki persyaratan secara kualitas. Oleh sebab itu perlu usaha dalam meningkatan kemampuan sumber daya aparatur dan penambahan jumlah aparatur;
2.4.   Review Terhadap Rencana Awal RKPD
          Rencana Kerja Pembanngunan Daerah ( RKPD ) merupakan dokumen perencanaan pemerintah untuk periode satu tahun dan merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat;
a)    Rancangan kerangka ekonomi daerah.
b)   Program prioritas pembagunan daerah dan.
c)    Rencana kerja.
          Pendanaan dan prakiraan maju, yang selanjutnya akan dipakai sebagai dasar penyusunan KUA-PPAS. Rencana Kerja Kecamatan Garut Kota berdasarkan RKPD Kabupaten Garut sifatnya sebagai pendukung dari pelaksanaan Renja SKPD Se- Kabupaten Garut yang melaksanakan program dan kegiatan berlokasi di wilayah Garut Kota.
2.5.   Penelaahan Usulan Program Dan Kegiatan Masyarakat
            Usulan Program dan Kegiatan Kecamatan Garut Kota pada Tahun 2015 dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pelimpahan sebagian wewenang dari Bupati kepada Camat dalam rangka penguatan otonomi daerah diarahkan pada :
1.   Peningkatan kualitas pelayanan publik yang menjadi kewenangan Kecamatan  dan peningkatan kualitas aparaturnya;
2.   Peningkatan kualitas pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan di wilayah Kelurahan ;
3.   Upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan peraturan perundang-undangan serta mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi;
4.   Peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas dengan Muspika, UPTD dan Organisasi pemerintah yang ada di wilayah.
Telaah usulan Program dan Kegiatan masyarakat ini didasari oleh pemikiran bahwa dalam rangka mewujudkan visi Kecamatan Garut Kota maka keempat hal tersebut diatas perlu dilaksanakan oleh pengembangan delegasi.
Berdasarkan hasil Musrenbang TK Kelurahan dan TK Kecamatan menggambarkan Pembangunan di Kecamatan Garut Kota yang direncanakan untuk Tahun Anggaran 2015 dengan berbagai usulan dari masyarakat (segaimana terlampir) diantaranya :
-          Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Ruang Pemerintah.
-          Program Peningkatan sarana dan Prasarana Daerah/Infrastuktural.
-          Program Peningkatan Sarana Sosial Budaya.
-          Program Peningkatan Sarana Ekonomi.
            Dengan demikian hasil penelaahan terhadap usulan Program dan Kegiatan dari Kecamatan Garut Kota telah menjadi rekomendasi Kecamatan untuk diusulkan melalui Musrenbang.
























BAB  III
TUJUAN, SASARAN , PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1.   Telaah Terhadap Kebijakan Nasional
          Kebijakan merupakan suatu keputusan yang diambil untuk menggambarkan prioritas pelaksanaan tugas dengan mempertimbangkan sumber daya yang dimiliki serta kendala-kendala yang ada dalam kurun waktu tertentu agar pencapaian tujuan dapat  sesuai dengan rencana  secara efisien dan efektif yang sesuai dengan misi yang diemban oleh organisasi dalam rangka mewujudkan visi yang telah dirumuskan dan dapat memenuhi standar penyelenggaraan good governance dan acuntabilitas public. Oleh sebab itu kebijakan yang digariskan dalam penyelenggaraan fungsi Kecamatan Garut Kota dalam kurun waktu tahun 2014  sampai dengan tahun 2019 adalah sebagai berikut ;
1.   Optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum dalam rangka mengoptimalkan pengkoodinasian pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat Kecamatan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintah Kelurahan serta melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup  tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan;
2.   Mengoptimalkan pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan, pengawasan, fasilitas, penetapan, penyelenggaraan, dan kewenagan lain yang dilimpahkan.
3.2.   Tujuan Dan Sasaran Renja Kecamatan Garut Kota
Dengan menitikberatkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan pada   Rencana Strategis maka Kecamatan Garut Kota mempunyai tujuan ;
1)   Meningkatkan Profesionalisme Aparatur;
2)   Meningkatkan Pengadaan Sarana dan  Prasarana Pelayanan;
3)   Meningkatkan Peran serta masyarakat dalam pembangunan;
4)   Mengoptimalkan Kesertaan Potensi masyarakat dalam Pemerintahan.
     Meningkatkan pelayanan di bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, keamanan, ketertiban, pertanahan dan asset serta kesejateraan sosial dengan sasaran:
1)     Tersedianya aparatur yang professional;
2)     Terpenuhinya kebutuhan peralatan kerja secara optimal;
3)     Terakomodasinya gagasan dan kepentingan masyarakat;
4)     Terwujudnya kondusivitas dan sinergitas secara optimal.
3.3.   Program Dan Kegiatan
1.       Program
                   Program merupakan kumpulan kegiatan yang menggambarkan tindakan-tidakan yang akan dilakukan untuk menjalankan misi yang diemban oleh suatu organisasi. Sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kantor Kecamatan Garut Kota maka program-program yang akan dilaksanakan tahun anggaran 2015 adalah sebagai berikut ;
a.     Program Pelayanan Administrasi Perkantoran;
b.     Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur;
c.     Program Peningkatan Disiplin Aparatur;
d.     Pragram Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
e.     Program Peningkatan Perencanaan SKPD;
f.      Pembinaan dan penguatan kelembangaan RT;
g.     Penyelenggaraan tugas Pemerintahan Umum Tingkat Kecamatan.
2.       Kegiatan
                 Kegiatan merupakan suatu tindakan dari penjabaran program untuk mencapai tujuan tertentu sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan. Berpedoman pada tahun sebelumnya maka kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut;
a.    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, meliputi :
1)    Penyediaan jasa surat menyurat;
2)    Penyediaan jasa komunikasi Sumber daya air dan listrik;
3)    Penyediaan jasa  pemeliharaan dan perizinan kendaraan 
 Dinas/Operasional;
4)    Penyediaan jasa kebersihan kantor;
5)    Penyediaan jasa perbaikkan peralatan kerja;
6)    Penyediaan alat tulis kantor;
7)    Penyediaan barang cetakan dan penggandaan;
8)    Penyediaan bangunan kantor;
9)    Penyediaan peralatan rumah tangga;
10)                 Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang
 undangan;
11)                 Penyediaan makanan dan minuman;
12)                 Penyediaan jasa pendukung tenaga tehnis/administrasi;
13)                 Rapat rapat koordinasi dan pembinaan ke Dalam Daerah.
b.   Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
1)   Pengadaan kendaraan Dinas (operasional);
2)   Pengadaan meubeulair;
3)   Pemeliharaan rutin / berkala rumah Dinas;
4)   Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor;
5)   Pemeriharaan rutin/ berkala kendaraan Dinas/operasional;
6)   Rehabilitasi sedang/berat/ gedung kantor;
7)   Pengadaan alat berat.
c.    Program Peningkatan Disiplin Aparatur
1)   Pengadaan pakaian Dinas beserta perlengkapannya
2)   Pengadaan pakaian khusus hari hari tertentu
d.   Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
1)   Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun
e.   Program Peningkatan Perencanaan SPD
1)   Penyusunan Dokumen perencanaan SKPD
f.    Pembinaan dan Penguatan Kelembangaan RT
1)   Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Kota Wetan;
2)   Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Kota Kulon;
3)     Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Paminggir;
4)     Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Ciwalen;
5)     Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Muarasanding;
6)     Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Regol;
7)     Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Sukametri;
8)     Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Pakuwon;
9)     Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Margawati;
10) Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Sukanegla;
11) Pembinaan RT/RW lembaga kemasyarakatan Kelurahan Cimuncang.
g. Program Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan TK Kecamatan
1)     Fasilitasi dan koordinasi Perencanaan Pembangunan;
2)     Fasilitasi dan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
3)     Fasilitasi dan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan;
4)     Koordinasi unit kerja Pemeritahan Daerah Tingkat Kecamatan;
5)     Fasilitasi dan koordinasi unit kerja Pemerintah Daerah dalam Pengembangan lembaga kemasyarakatan;
6)     Fasilitasi pembinaan lembaga kemasyarakatan Tingkat Kelurahan.





















BAB IV
P E N U T U P
Pada dasarnya seluruh program dan kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan suatu upaya Kecamatan Garut Kota dalam mewujudkan visi dan misi yang telah dirumuskan dalam visi Kabupaten Garut .
          Perencanaan ini dibuat secara partisipasi, dengan  mengupayakan semaksimal mungkin dapat memfasilitasi segenap aspirasi Stakeholder (pihak yang terkait dan berkepentingan) di Kecamatan Garut Kota. Ruang lingkup perencanaan pembangunan di Kecamatan Garut Kota ini bersifat makro dalam rangka mendukung pencapaian target dan sasaran serta Visi dan Misi Kabupaten Garut secara keseluruhan.
          Untuk menjamin  keberhasilan  Implementasi  Rencana  Startegis 
(Renstra) dilaksanakan Rencana Kerja ( Renja ) Tahun 2015  atau Tahun kedua, maka perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut;
1.   Penetapan status hukum naskah perencanaan ini, sehingga Implementasinya bersifat mengikat dan konsekuensinya dapat di pertanggungjawabkan.
2.   Sosialisasi rencana Kinerja ke semua pihak yang terlibat secara intensif dan berkelanjutan untuk meningkatkan komitmen dan motivasi seluruh pihak untuk melaksanakan perubahan rencana kerja yang telah dibuat. Sosialisasi ini penting untuk mendukung keberhasilan Implementasi Renstra serta untuk meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan di dalam Renja yang sudah dibuat.
3.   Pelaksanaan Program dan Kegiatan Indikatif yang telah dirumuskan oleh seluruh aparat dan komponen Stakeholders yang terkait dan relevan secara disiplin dalam artian semua aktivitas yang dilakukan oleh semua pihak tidak boleh menyimpang dari Rencana Kerja yang sudah ditetapkan untuk memastikan pencapaian tujuan akhir organisasi. Oleh karena itu perlunya komunikasi dan Sosialisasi Renstra ke semua pihak untuk memastikan semua pihak berjalan kearah yang sama sesuai dengan Rencana Strategis yang dibuat.
4.   Pengukuran pencapaian sasaran dan tempat yang telah ditetapkan di Rencana Kerja ini secara berkelanjutan untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan Rencana Kerja yang telah dibuat.
5.   Pengevaluasian, Pengkajian hasil pengukuran pencapaian sasaran dan target yang telah ditetapkan dilakukan terhadap kinerja dari seluruh aparat dan jika perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja dalam rangka menjamin pencapaian Visi dan Misi Organisasi.
                Dengan mengharap keridhoan Tuhan Yang Maha Esa, semoga Rencana Kerja yang telah dibuat bersama-sama ini dapat diwujudkan, sehingga dapat  mencapai tujuan akhir bersama yaitu Visi Pemerintah Kabupaten Garut : ”Terwujudnya Kabupaten Garut Yang Bermartabat, Nyaman dan Sejahtera”, Amin.


CAMAT GARUT KOTA





U. BASUKI EKO, SH., MH.
PEMBINA TK. I
NIP. 19661230 199703 1 002