Twitter

Rencana Strategis


R E N C A N A    S T R A T E G I S
( RENSTRA )

KECAMATAN GARUT KOTA
TAHUN 2016







PEMERINTAH KECAMATAN GARUT KOTA
KABUPATEN GARUT

TAHUN 2016

BAB I
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG
      Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta turut mendukung pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Garut, maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun Rencana Strategis untuk pelaksanaan pembanguna lima tahun.
          Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menangah (RPJMD) Kabupaten  Garut tahun 2009-20014, Kecamatan Garut Kota wajib menyusun Rencana Strategis yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Program dan Kebijakan Pokok Pembangunan. Renstra  Kecamatan Garut Kota disusun dalam rangka membantu kepala daerah untuk mewujudkan RPJMD. Renstra Kecamatan Garut Kota merupakan salah satu bagian yang utuh sekaligus sebagai penjabaran dari RPJMD Kabupaten Garut yang memuat Visi, misi, Tujuan, Sasaran, Strategi, Program dan Kebijakan Lima Tahunan sebagai pedoman bagi penyiapan Rencana Kerja Kecamatan Garut Kota yang dalam penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut.
 
1.2   Landasan Hukum
      Landasan hukum yang digunakan dalam penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Garut Kota adalah :
1.    Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
2.    Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.    Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.    Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5.    Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025;
6.    Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
8.    Peraturan Pemerintahan Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9.    Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Derah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelakanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2005-2025;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24  tahun 2000 tentang Visi Kabupaten Garut;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Garut;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Garut;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut tahun 2009-2014.

1.3  Maksud dan Tujuan
            Maksud disusunnya Rencana Strategis Kecamatan Garut Kota adalah :
1.    Untuk menyediakan alat bantu dan alat ukur bagi unit-unit yang ada pada Kecamatan Garut Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
2.    Untuk memberikan arah dan pedoman bagi aparatur pemerintah di Kecamatan Garut Kota dalam pembentukan prioritas program dan kegiatan.
3.    Untuk dijadikan alat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan.

   Adapun tujuan penyusunan Renstra adalah untuk menetapkan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan sebagai pedoman penyusunan dan pelaksanaan pembangunan setiap tahun.

1.4  SISTEMATIKA PENULISAN
              Sistematika Renstra Kecamatan Garut Kota 2012 - 2017 disusun sebagai berikut :
BAB I Pendahuluan
       Bab ini berisi latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, sistematika penulisan Renstra Kecamatan Garut Kota.   
BAB II Gambaran Umum Kantor Kecamatan Garut Kota
       Menjelaskan tentang tugas, fungsi, struktur organisasi, sumber daya organisasi Kecamatan Garut Kota.
BAB III Profil Kinerja Pelayanan Kecamatan Garut Kota
           Menjelaskan tentang Identififkasi permasalahan dan penentuan Isu-Isu Strategis
BAB IV VIsi, Misi, Strategi dan Kebijakan Kecamatan Garut Kota
BAB V Rencana Program Dan Kegiatan
            Memuat mengenai rencana program dan kegiatan selama lima tahun
BAB VI PENUTUP.


BAB II

GAMBARAN UMUM
KANTOR KECAMATAN GARUT KOTA
2.1  Struktur Organisasi
       Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 27 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, susunan organisasi kecamatan terdiri dari tiga pola. Kecamatan Garut Kota termasuk ke dalam Pola A dimana susunannya terdiri dari :
a.    Camat:
b.    Sekretariat, terdiri dari :
1)    Sub Bagian Umum;
2)    Sub Bagian Keuangan;
3)    Sub Bagian Perencanaan, Pelaporan dan Evaluasi
c.    Seksi Pemerintahan;
d.    Seksi Pembangunan Masyarakat dan Desa;
e.    Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
f.     Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g.    Seksi Pelayanan.
2.2  Susunan Kepegawaian dan Perlengkapan
2.2.1     Kepegawaian
         Secara keseluruhan jumlah personil Kecamatan Garut Kota sampai bulan April 2012 adalah sebanyak 36 orang dengan komposisi pegawai menurut kedudukan dalam organisasi Kecamatan Garut Kota terdiri dari :
a.    PNS sebanyak 22 orang terdiri dari :
v  Golongan IV             :   2 orang
v  Golongan III              :   9 orang
v  Golongan II               : 11 orang
v  Golongan I                :   -  orang
b.    Tenaga Kerja Kontrak         :   9 orang
c.    Tenaga Sukwan                  :   4 orang
2.2.2     Perelengkapan
1.    Bangunan terdapat 5 lokasi yang berfungsi untuk :
a.    Bangunan utama yang digunakan untuk ruang pegawai
b.    Bangunan yang digunakan untuk pelayanan
c.    Bangunan yang digunakan untuk UPTD dan PKK
d.    Bangunan yang digunakan untuk ruang pelayanan pertanahan
e.    Bangunan yang digunakan untuk ruang penjagaan/piket
f.     Bangunan yang digunakan untuk rumah dinas
g.    Bangunan yang digunakan untuk sholat (Mushola)
2.    Alat angkut/kendaraan, bermotor
3.    Perlengkapan lainnya seperti Mebeuler, Alat-alat Kantor, alat-alat dapur dan lain-lain.
2.3 Tugas Pokok dan Fungsi
          Kecamatan merupakan perangkat Daerah Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu, yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
2.3.1     Tugas Camat
Camat mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan, mengkoordinasikan dan mengendalikan Kecamatan dalam melaksankaan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Camat mempunyai fungsi :
a.      Penyusunan, pengaturan dan pengkoordinasian teknis operasional bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, pendidikan dan ketentuaan serta sosial dan kesejahteraan rakyat;
b. Penyelenggaraan pengendalian dan    fasilitasi pelaksanaan tugas pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, pendidikan dan kesehatan serta sosial dan kesejahteraan rakyat;
c. Penyelenggaraan  koordinasi  dan  kerjasama  dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kecamatan.
Selanjuitnya Uraian Tugas Camat ;
a. Merumuskan kebiajakan teknis di bidang pemerintah kecamatan berdasakran visi dan misi serta tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
b.    Merumuskan   sasaran   dan   program   kerja   bidang   pemerintah Kecamatan berdasarkan kebijakan;
c.    Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarkata, ketenteraman dan ketertiban umum, membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
d.    Mendistribusikan  tugas kepada  para bawahan secara  lisan maupun tertulis sesuai bidang tugas masing-masing;
e.    Mengkoordinasikan pelaksanaan  tugas para bawahan  melalui rapat-rapat intern dan petunjuk langsung untuk keterpaduan pelaksanaan tugas;
f. Membina para  bawahan sesuai ketentuan kepegawaian untuk peningkatan kualitas dan karir para bahwahan;
g. Mengadakan konsultasi tugas dengan pihak-pihak yang terkait baik teknis maupun administratif, untuk keserasian dan keharmonisan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan;
h.  Memeriksa konsep-konsep surat yang diajukan oleh bawahan untuk ditandatangani;
i.  Mengevaluasi peleksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan upaya tindaklanjut;
j.   Melaporkan pelaksanaan tugas unit kerja yang bersangkutan baik secara lisan, tulisan, bekala, maupun incidental kepada atasan;
k.    Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas;
l.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.3.2     Tugas Sekretaris Kecamatan
        Sekretaris Kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat yang mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melaksnakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan bidang umum, keuangan,  perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
         Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Sekretaris mempunyai fungsi :
a.    Penyusunan Program Kerja Kesekretariatan;
b. Pelaksanaan  pengelolaan  bagian umum . Keuangan,  administrasi kepegawaian dan perlengkapan;
c.   Pengkoordinasian penytusun program dan penyelenggaraan tugas Seksi Kecamatan;
d. Pelaksanaan koordinasi utnuk kelancaran kerja bidang pemerintah Kecamatan
Selanjutnya Uraian Tugas Sekretaris sebagai berikut ;
  1.      Menyusun program kerja Kecamatam berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran Kaecamatan serta kondisi dinamis masyarakat.
  2.    Mendistribusikan tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tulisan sesuai bidang tugas masing-masing.
  3.   Memberi petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas para bawahan;
  4.     Menyelia kegiatan para bawahan di lingkungan Kecamatan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan rencana kerja masing-masing;
  5.     Mengarahkan  pelaksanaan  tugas  para  bawahan  berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan;
  6.     Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya serta upaya tindak lanjut;
  7.       Memeriksa konsep naskah dinas yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat dinas yang benar.
  8.       Melaporkan   pelaksanaan   tugas   Kecamatan   baik  secara  lisan,  tertulis, maupun incidental kepada atasan;
  9.      Memberi  saran  dan  pertimbangan  kepada  atasan  menyangkut bidang tugasnya;
  10.     Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;

2.1.1     Tugas Sub Bagian Umum
            Sub Bagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan dan perlengkapan;

             Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut di atas Kepala Bagian Umum mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan urusan  penyiapan  bahan  rumusan  kebijakan bidang kepegawaian, ketatausahaan, kearsipan dan perlengkapan;
b. Pelaksanaan   urusan  pemerintahan,  kepegawaian, ketatusahaan dan perlengkapan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan teknis adminstrasi kepegawaian, ketetausahaan dan perlengkapan.

Selanjutnya Uraian Tugas Sub Bagian Umum:
a. Menyusun  program  kerja  urusan  kepegawaian, ketatausahaan dan perlengkapan berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran Kecamatan serta kondisi dinamis masyarakat;
b.  Mengumpulkan dan mengolah data bidang kepegawaian, ketatausahaan dan perlengkapan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
d.   Memberi petunjuk kepada para bweahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaranan pelaksanaan tugas;
e.   Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f.    Mengevaluasi hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan  serta tindak lanjut;
g. Mengontrol  pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, ketatatusahaan dan perlengkapan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
h.    Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i.   Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
j.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.2     Tugas Sub Bagian Keuangan
               Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan.
          Untuk  menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan Rencana Anggaran Belanja Kecamatan;
b.    Pelaksanaan teknis administrasi keuangan.

Selanjutnya Uraian Tugas Sub Bagian Keuangan:
a. Menyusun program kerja urusan keuangan berdasarkan kebiajakn teknis dan sasaran Kecamatan;
b.   Mengumpulkan dan mengolah data bidang tugas keuangan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    Membagi  tugas  kepada  bawahan  sesuai  dengan bidang tugas masing-masing;
d.   Memberi petunjuk kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e.   Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f.    Mengevaluasi hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
g.    Mengontrol pelakanaan tugas bidang keuangan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
h.    Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i.   Membuat  laporan   pelaksanaan  tugas  bidang keuangan sesuai dengan rencana guna bahan masukan kepada atasan;
j.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.1.3     Tugas Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
                Sub Bagian perencana, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yag berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas penyusunan rencana pengendalian dan evaluasi program kerja dinas.
          Untuk  menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a.    Penyiapan bahan pedoman teknis dan penyusunan kebijakan bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b.  Pengumpulan dan Pengelolaan data  bidang Perencanaan, Ebvaluasi dan Pelaporan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
c.    Membagi tugas kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
d. Memberi petunjuk kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
e. Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f.   Mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
g. Mengontrol pelaksanaan tugas bidang pemerintahan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
h.   Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i.  Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
j.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.1.1     Tugas Seksi Tata Pemerintahan
          Seksi Tata Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pelaksanaan urusan pemerintahan.
          Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai fungsi:
a.   Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pemerintahan;
b.  Pelaksanaan urusan pemerintahan, pertanahan dan pembinaan Kelurahan dan Desa;
c.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan pertanahan.

Uraian Tugas Seksi Tata Pemerintahan:
a. Menyusun program kerja urusan pemerintahan berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran Kecamatan serta kondisi dinamis masyarakat;
b. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
c. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
d. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
e. Mengumpulkan dan mengolah data bidang pemerintahan sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
f.      Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
g.    Memberi petunjuk kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h.    Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
i.   Mengevaluasi hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
j. Mengontrol pelaksanaan tugas bidang pemerintahan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
k.    Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
l.  Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang pemerintahan sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
 m. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.1.2     Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa
       Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan ekonomi dan pembangunan.

       Untuk  menyelenggarkaan  tugas  pokok  sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi:
a.    Penyusunan program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
b. Penyiapan  bahan  perumusan  kebijakan  teknis  bidang perencanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan desa;
c.    Pelaksanaan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa;
d.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Uraian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa:
a. Menyusun program kerja urusan pemberdayaan masyarakat dan desa berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran Kecamatan serta kondisi dinamis masyarakat;
b. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dan forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa / kelurahan;
c.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah kerja Kecamatan;
d.   Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
e.   Melakukan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
f.   Mengumpulkan dan mengolah data pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
g.    Membagi tugas kepada para bawahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
h.    Memberi petunjuk kepada para bawahan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
i.      Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
j.   Mengevaluasi hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
k.  Mengontrol pelaksanaan tugas bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
l.       ke lapangan untuk memperoleh masukan;
m. Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang ekonomi dan pembangunan sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
n.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.1.3     Tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum  mempunyai fungsi:
a.    Penyusunan program kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
b.    Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum ;
c. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Uraian tugas Kepala Seksi Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum :
a. Mengumpulkan dan mengolah data bidang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
b. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraaan  Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
c. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan  Ketenteraman dan Ketertiban Umum  masyarakat di wilayah kecamatan;
d.    Membagi tugas kepada para bawahan sesuai bidang masing-masing;
e. Memberi petunjuk kepada para bawahan sesuai dengan ketentguan yang berlaku;
f.     Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
g. Mengevaluasi hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
h. Mengontrol pelaksanaan tugas bidang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum  sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
i.     Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;

j. Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum  sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
k. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2.1.1     Tugas Seksi Pelayanan
          Seksi Pelayanan   dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pelayanan kepada masyarakat;
       a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pelayanan;
       b. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pelayanan kepada                           masyarakat;
       c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan.

Selanjutnya urai tugas Kepala Seksi Pelayanan:
a. Mengumpulkan dan mengolah data bidang  pendidikan dan ketatausahaan rencana kegiatan;
b.  Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa pemberian surat keterangan, KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan lainnya yang telah dilimpahkan bupati kepada Camat;
c.  Membagi tugas kepada para bawahan sesuai bidang masing-masing;
d. Memberi petunjuk kepada para bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e.  Memeriksa hasil kerja para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f.  Mengevaluasi hasil kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
g.    Mengontrol pelaksanaan tugas bidang  pelayanan ke lapangan untuk memperoleh masukan;
h.    Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i.      Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum  sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
j.     Melaksanakan  tugas  -  tugas  lain  yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

2.1.2     Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat
Hal ini, Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Pelaksanaan  pembinaan  dan  pengendalian urusan kesejahteraan rakyat;
c.      Penyusunan program kerja urusan kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya urai tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat:
a. Mengumpulkan dan mengolah data bidang  Kesejahteraan rakyat  sebagai bahan penyusunan rencana kegiatan;
b. Melakukan  koordinasi  dengan  desa / kelurahan yang berada di wilayah kecamatan;
c. Membagi tugas kepada para bawahan sesuai bidang masing-masing;
d. Memberi  petunjuk  kepada  para  bawahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e.  Memeriksa  hasil  kerja  para bawahan agar sesuai dengan rencana kerja;
f.  Mengevaluasi  hasil  kerja para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya dan sebagai bahan pembimbingan serta tindak lanjut;
g.  Mengontrol pelaksanaan tugas bidang  kesejahteraan rakyat sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
h.    Menyusun konsep surat dinas berdasarkan perintah atasan;
i.      Membuat laporan pelaksanaan tugas bidang  Ketenteraman dan Ketertiban Umum  sesuai dengan rencana kerja guna bahan masukan kepada atasan;
j.     Melaksanakan  tugas - tugas  lain  yang  diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.



BAB III
PROFIL KINERJA PELAYANAN
KECAMATAN GARUT KOTA

Tema pokok yang dikedepankan pada bab ini pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari tugas dan fungsi kecamatan yang merupakan Satuan  Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu, dengan demikian baik gambaran tentang kondisi umum daerah maupun kondisi yang diinginkan serta proyeksi ke depan, akan difokuskan pada pelaksanaan teknis kewilayahan.

1.1  Kondisi Umum Saat Ini
             Sebagai perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam pelaksanaan teknis kewilayahan, kecamatan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun dalam pelaksaknaan tugas dan fungsinya menghadapi beberapa tantangan dan permasalahan pokok yang bersumber dari internal maupun eksternal, antara lain :
1.  Upaya untuk meningkatkan peran dan fungsi kecamatan antara lain dengan menjadikan kecamatan sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum begitu optimal mengingat masih belum jelasnya implementasi pelimpahan wewenang dari Bupati melalui dinas/instansi.
2.  Tidak adanya kejelasan urusan pokok kecamatan sehingga banyak urusan yang menjadi beban kecamatan tanpa disertai kejelasan kewenangan dalam penyelengaraannya.
3.    Fungsi koordinasi kecamatan/camat terhadap UPT/UPTD yang belum berjalan optimal dikarenkan tidak jelasnya mekanisme koordinasi dan pertanggung jawaban UPT/UPT kepada Camat.
4.    Letak Kantor UPT/UPTD yang tidak terkonsentrasi sehingga sulit dalam pelaksanaan koordinasi yang efektif.
5. Masih adanya UPT/UPTD yang merangkap beberapa kecamatan sehingga koordinasi dalam pelaksanaan kebijakan/program pemerintah.
6.    Masih adanya keterbatasan sumber daya mansia terutama dalam hal penyusunan perencaan pembangunan, pengganggaran, pelaporan dan pertanggung jawaban.

1.2  Penentuan Isu-isu Strategis
              Untuk menentukan analisis lingkungan dalam menghadapi masalah di Kecamatan Garut Kota maka teknik yang digunakan adalah analisis SWOT ( Strength, Weakness, Opportunity and Threat ).
1.2.1     Kekuatan dan Kelemahan
1.2.1.1        Kekuatan Internal
                          Berdasarkan hasil analisis, dapat diidentifikasi beberapa faktor kekuatan yang sangat berpengaruh pada keberhasilan Kecamatan Garut Kota dalam mencapai Visi dan Misi tersebut adalah :
     a)  Struktur organisasi Kecamatan Garut Kota berdasarkan pada peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan
        b)      Suasana kerja di Kecamatan Garut Kota yang kondusif, melalui hubungan kerja yang dibangun secara kekeluargaan dan demokratis sehingga sangat bermanfaat dalam mengembangkan kreativitas individual maupun kelompok (team work).  
     c)   Jumlah  sumber daya  aparatur Kecamatan Garut Kota yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsi kecamatan sebagai perangkat daerah dalam pelaksanaan teknis kewilayahan.
      d)   Sarana   dan  Prasarana   kerja  di  Kecamatan  Garut  Kota sekaligpun dengan segala keterbatasan kualitas namun snagat membantu  pelaksanaan tugas sehari-hari, meliputi gedung, ruang kantor, ruang pertemuan , saran transportasi dan peralatan perkantoran.
      e)    Kesempatan   berkontribusi  terhadap  perumusan  kebiajakan daerah masih terbatas hanya sebagai pelaksana teknis kewilayahan, sehingga kebijakan dengan konsep pembangunan kurang maksimal dan dapat diertanggung jawabkan.
          f)       Hubungan  dinamis dalam dengan masing-masing SKPD dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif atas bawah (top down) dan bawah-atas dan bawah-atas (bottom up).
1.1.2     Kelemahan Internal
            Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya sebagai perangkat daerah, Kecamtan Garut Kota memiliki beberapa kelemahan internal yang menghambat kelancaranorganisasi dalam pencapaian tujuannya, berdasarkan hsil analisis yang telah dilaskanakan beberpa kelemahan tersebut
        a)   Masih  rendahnya   pemahaman   aparat pemerintah terhadap produk peraturan perundang-undangan yang antara lain diakibatkan adanya keterlambatan informasi terhadap perubahan peraturan tersebut.
           b)    Kuantitas Sumber Daya Aparatur yang ada tidak disertai kualitas aygn memadai sesuai dengna kedudukan, tugas dan fungsinya dimana dari jumlah pegaweai yang, 39% diantaranya bukan PNS.
        c)  Penempatan  pejabat  struktural  kecamatan yang tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan yang dimilikinya.
          d)     Belum   maksimalnya   peran  yang   dilaksanakan   kecamatan sebagai SKPD sehingga masing-masing unit/seksi belum dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam bentuk kegiatan secara maksimal.
      e) Masih rendahnya  Sumber Daya Aparatur yang  bertugas di kelurahan sebagai sub ordinasi dari kecamatan sehingga cukup mengurangi upaya maksimal dalam perlaksanaan program.
           f)     Dukungan sarana dan prasarana meskipun sudah tersedia tetapi masih perlu ditingkatkan lagi terutama kualitasnya.
1.2  Peluang dan Tantangan Eksternal
 1.2.1     Peluang Eksternal
                Peluang yang sangat mendukung kelancaran Kecamatan Garut Kota dalam pencapai visi dan misinya antara lain :
 a) Perubahan  paradigma sistem pemerintahan demokratis berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004, tentang Pemerintahan di daerah dan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan daerah serta lahirnya PP 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, dapat meningkatkan peran Kecamatan Garut Kota dalam perencanaan pembangunan dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah;
   b)   Adanya  kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut yang mendorong kecamatan menjadi SKPD penuh meskipun secara bertahap, memberikan peluang kepada kecamatan untuk memaksimalkan kedudukan, tugas dan fungsinya sebagai perangkat daerah.
  c)   Posisi   Kecamatan    Garut   Kota  yang  menjadi  pusat perekonomian diman fasilitas umum maupun fasilitas yang disediakan swasta cukup banyak sehingga memberikan peluang luas dalam  pelaksanaan program pembangunan.
  d)    Keberadaan potensi msyarakat seperti Ormas, LSM, Kelomok masyarakat dan sebagianya di Kecamatan Garut Kota sangat lengkap sehingga dapat menjadi mitra dalam penyelenggaraan pembangunan.
  e)   Keberadaan  UPT/UPTD di Kecamatan Garut Kota maupun instansi vertikal sudah lengkap sehingga peluang untuk ikut berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan  dan pembangunan sangat terbuka.
   f)     Terbukanya  kesempatan  untuk  meningkatkan  kualitas  SDM melalui peningkatan pendidikan formal bagi setiap pegawai.
1.2.2     Tantangan
               Selain peluang diuraikan di atas terdapat pula tantangan-tantangan yang menghambat terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pokok organisasi Kecamatan Garut Kota dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Tantangan ini terutama datang dari luar sistem organisasi, tetapi sangat berpengahruh terhadap jalannya roda organsiasi dalam mencapai  keberhasilan. Beberpa tantangan atau ancaman teresebut diantaraanya adalah sebagai berikut :
   a)    Sering terjadinya peraturan perundang-undangan yang berlaku, menuntut aparat pemerintah untuk aktif dan terus belajar meningkatkan pengetahuan dan kemampuan.
    b)    Adanya  produk  atau  hasil  perencanaan  pembangunan  dari bawah melalui mekanisme Musyawarah perencanaan pembangunan merupakan tantangan bagi semua pihak terkait agar hasil atau dokumen tersebut lebih implementatif dalam pelaksanaan pembangunan.
    c)    Perubahan yang tejadi dalam tatanan kehidupan sosial regional, nasional, maupun global serta saling mempengaruhi antara berbagai faktor di dalamnya yang merupakan dimensi yang harus diperhitungkan dalam perencanaan pembangunan daerah.
   d)    Adanya sikap kritis dan pro aktif dari masyarakat akan manjadi tantangan bagi aparat pemerintah untuk lebih menghasilkan perencanaan yang berkualitas dan pelaksanaan yang akuntabel.
  e)    Adanya  kemajuan  teknologi  informasi   dan peraturan yang mengatur keterbukaan informasi publik menuntut agar aparat pemerintah Kecamatan Garut Kota untuk lebih transparan dalam memberikan pelayanan maupun perencanaan.
     f.)  Tidak jelasnya mekanisme koordinasi antara UPT/UPTD dengan Camat menuntut bekerja lebih keras lagi semua pihak agar setiap kebijakan / program dapat terlaksana dengan optimal.
   d.)  Masyarakat  Kecamatan  Garut  Kota  yang  dinamis menuntut aparat pemerintah lebih maksimal dalam memberikan pelayanan sehingga kepuasan dari masyarakat atas kinerja aparat.

1.1  Kondisi Yang Diharapkan
          Seiring dengan kedudukan kecamatan sebagai perangkat daerah yang bertugas sebagai pelaksana teknis kewilayahan, maka kondisi yang diinginkan sesuai permasalahan saat ini agar fungsi koordinator pelayanan adminstrasi umum pemerintahan dapat berjalan secara efektif adalah sebagai berikut :
a)    Harus adanya kejelasan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat sehingga tidak terjadi tumpang tindih dengan dinas kabupaten dalam implementasinya terlebih dengan ditingkatnya peran kecamatan sebagai SKPD.
b)    Perlu  adanya  kejelasan  mengenai  urusan  pokok kecamatan sehingga kewenangan dimilik/diberikan tidak bias.
c)    Adanya kejelasan kedudukan UPT/UPTD terhadap Camat baik dari segi koordinasi maupun pertanggung jawaban sehingga tercipta sinergitas di antara keudanya baik penyusunan perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
       Selanjutnya berdasarkan analisis SWOT di atas maka diidentifikasi beberapa kondisi yang diingikan dalam rangka pencapaian visi dan misi organisasi :
1.    Konsistensi Pemerintah daerah dalam penetapan Struktur Organisasi dan tidak sering mengadakan perubahan sehingga tidak mengganggu efektifitas kinerja organisasi.
2.    Penempatan sumber daya aparatur yang sesuai dengan latar belakang pendidikan, kemampuan dan kebutuhan organiasi.
3.    Peningkatan pengetahuan dan kemampuan sumber daya aparatur melalui pembinaan dan pelatihan khususnya dalam rangka meningkatkan peran kecamatan sebagai SKPD.
4.    Pelaksanaan koordinasi secara rutin  maupun kondisional antar unit organisasi pemerintah yang ada di Kecamatan Garut Kota.
5. Peningkatan sinergitas perencanaan pembangunan  antara kecamatan dengan SKPD lainnya sehingga perencanaan yang disusun dapat diimplementasikan sesuai prioritas yang diusulkan.

6.    Pendekatan kemitraan dengan potensi masyarakat yang ada di Kecamatan Garut Kota sehingga potensi tersebut dapat menjadi modal pembangunan.


BAB V
VISI, MISI, TUJUAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN

4.1  VISI KECAMATAN GARUT KOTA
Dengan memperhatikan Tugas Pokok dan Fungsi yang dimiliki serta kondisi dan proyeksi yang diinginkan ke depan, maka visi Kecamatan Garut Kota, adalah :Terwujudnya pembangunan Kota Garut Indah, Tertib, Aman dan Nyaman melalui pemberdayaan dan Partsipasi masyarakat menuju Ridlo Allah SWT.

Pembangunan Kota Garut Indah, Tertib, aman dan Nyaman adalah :
1.  Indah pembangunan yang dilaksanakan senantiasa mengacu pada RUTR dan RTBL dan menciptakan kawasan perdagangan dan jasa pada pusat perkotaan tertata indah dan serasi sebagai salah satu modal utama menarik konsumen, turis dan investor dalam mengembangan pembangunan di wilayah Garut Kota.
2. Tertib: Terprogram pembangunan yang dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dan berfungsi sesuai harapan masyarakat.
3.  Aman : Pembangunan yang dilaksanakan tidak berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan. Pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat sehingga ketidakpuasan masyarakat tidak terjadi.
4.  Nyaman : Program pembangunan yang dilaksanakan dapat mencapai hasil sesuai harapan pemerintah dan masyarakat yang diwujudkan oleh kebersihan dan keterpeliharaan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
5. Pemberdayaan dan partisipasi masyarakat dalam program pembangunan yang dilaksanakan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi didukung oleh  fungsi, kekuatan dan partisipasi masyarakat dimana harapan yang diinginkan yaitu : Meningkatnya kesadaran masyarakat, berfungsinya LSM di masyarakat, Parpol dan dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh ulama dalam melaksanakan pembangunan dan pemeliharaan hasil pembangunan tersebut.

4.2  MISI KECAMATAN GARUT KOTA
1. Peningkatan fungsi dan kinerja dinas instansi terkait yang   didukung oleh kemampuan Sumber Daya Manusia.
2.  Terlaksananya pelayanan masyarakat yang cepat, tertib, aman, efektif, efisien dan memuaskan.
3.    Mendayagunakan partispasi LSM, Ormas dan tokoh masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan.
4. Mendayagunakan sarana dan prasarana perkantoran untuk pelaksanaan tugas.
5.    Memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan.
6.  Peningkatan  kepedulian  aparatur,  LSM,  tokoh  masyarakat, Ulama yang dilandasi oleh budaya gotong royong untuk menghindari rasa ketidakpuasan masyarakat.
7. Mendayagunakan  kemempuan  aparatur  yang  ditunjang manajemen organisasi yang baik.

4.3  STRATEGI
        Dalam upaya mencapai visi yang telah ditetapkan maka strategi yang digunakan adalah :
1.    Melakukan Pendekatan Kemitraan
                 Pendekatan Kemitraan diarahkan kepada kerjasama yang saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan visi Kecamatan Garut Kota dimana masyarakat bukan hanya sebagai Objek pembangunan tetapi harus menjadi Subjek pembangunan  sebagai wujud adanya sistem Bottom Up Planning diharpkan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah merupakan rumusan dari masyarakat, LSM dan taokoh masyarakat sehingga setiap program pembangunan pelaksanaannya akan didukung penuh oleh masyarakat.
2.    Melakukan Pendekatan Fungsional
                Dengan pendekatan fungsional diharapkan seluruh Dinas dan Instansi tingkat Kecamatan dapat berfungsi sesuai dengan kemampuan organisasi yang dimiliki Kecamatan untuk mewujudkan visi Kecamatan dengan komponen masyarakat (LSM, Parpol, Pengusaha, PKL, Tokoh Masyarakat, Ulama, Dinas lembaga tingkat kecamatan).
3.    Melakukan Pendekatan Fersuasif
             Pola pendekatan persuasif, pemerintah kecamatan tidak memberi tekanan dan tindakan kepada masyarakat untuk berhasilnya suatu program tetapi melalui langkah pembinaan, silaturahmi dimana dengan pola pendekatan tersebut diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat terhadap kewajibannya dalam membantu program pemerintah.

                  Dengan pendekatan ini pemerintah hanya sebagai fasilitator dari berbagai program pembangunan dan kegiatan yang ada di masyarakat harapan akhirnya terwujud situasi yang kondusif di masyarakat.
Selanjutnya strategi yang digunakan untuk mencapai Misi yang telah ditetapkan adalah :

1. Misi 1 : Peningkatan fungsi dan kinerja dinas instansi                               terkait yang didukung oleh kemampuan Sumber                            Daya Manusia.
Strategi :
a.    Meningkatkan koordiansi antar instansi pemerintah melalui penyelenggaraan rapat koordiansi pemerintahan dan rapat minggon.
b.   Meningkatkan     komunikasi     antar     instansi pemerintah melalui pelaksanaan apel gabungan yang diikuti oleh seluruh UPT/UPTD.
c. Meningkatkan pengetahuan aparat pemerintah melalui pembinaan secara berkala baik menyangkut Tupoksi, Administrasi, Kebijakan / Program pemerintah maupun pembinaan rohani.
d. Melaksanakan   pengawasan  dan  evaluasi pelaksanaan program baik di kecamatan maupun kelurahan.

2.Misi 2 : Terlaksananya pelayanan masyarakat yang             cepat, tertib, aman, nyaman, efektif, efisien              dan memuaskan.
Strategi :
a. Menyusun standar pelayanan sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan pelayanan masyarakat.
b.  Menyediakan ruangan pelayanan yang memadai, bersih dan nyaman.
c. Transparansi dalam berbagai bentuk pelayanan khususnya menyangkut biaya adminstrasi yang sesuai dengan peraturan.

3.    Misi 3 : Mendayagunakan partisipasi LSM, Ormas dan             tokoh masyarakat dalam perencanaan,                         pelaksanaan    dan pemeliharaan hasil-hasil                  pembangunan.
Strategi :
a.   Mengajak     dan     merangsang    keterlibatan masyarakat dalam pembanguan mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan.
b. Mendorong dan mengajak terciptanya partisipasi dan gotong royong masyaarkat dalam pembangunan khusunya unit pembangunan fisik yang tidak terjangkau oleh APBD.

 4.Misi 4 : Mendayagunakan sarana dan prasarana                      perkantoran untuk pelaksanaan tugas.
Strategi :
a. Memanfaatkan  seluruh  fasilitas, sarana dan prsarana yang ada untuk mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan.
b.  Mengadkan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor.
c.    Mendukung pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kantor.
  5.    Misi 5 : Memberdayakan sistem ekonomi kerakyatan.
Strategi :

 6.  Misi 6 :  Peningkatan   kepedulian  aparatur,  LSM, Ormas, Tokoh masyarakat, Ulama yang dilandasi oleh budaya gotong royong untuk menghindari rasa ketidakpuasan masyarakat.
Strategi :
a.    Mengadaklan komunikasi yang efektif dengan para tokoh, LSM, Ormas dan potensi masyarakat lainnya untuk menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Garut Kota.
b.    Mengadakan pendekatan kemitraan dengan semua komponen dan potensi masyarakat.
7.    Misi 7 : Mendayagunakan kemampuan aparatur yang ditunjang manajemen organisasi yang baik.
Strategi :
a.  Pendelegasian kewenangan sampai pada tingkatan terbawah sesuai tupoksi.
b. Pembagian tugas secara merata kepada seluruh pegawai sesuai kedudukan dan kemampuannya.



BAB V
PROGRAM, KEGIATAN DAN IDIKATOR KINERJA
1.1  Program dan Kegiatan
Dalam rangka sinkronisasi antara formulasi visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan yang dimiliki Kecamatan Garut Kota dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten Garut, maka program dan kegiatan yang akan dijalankan selama periode 2013-2018 adalah sebagai berikut :
1.    Program Pelayanan Administrasi Perkantoran:
a.   Penyediaan  Jasa  Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik.
b.    Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
c.    Penyediaan Jasa Administrasi Keuangan.
d.    Penyediaan Jasa Kebersihan Kantor.
e.    Penyediaan Alat Tulis Kantor.
f.     Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan
g.   Penyediaan Komponen Listrik / Penerangan Bangunan Kantor.
h.     Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
i.      Penyediaan Bahan Bacaan dan Peraturan Perundang-undangan.
j.      Penyediaan Makanan dan Minuman.
k.    Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi keluar daerah.
2.    Program Peningkatan Disiplin Aparatur:
a.    Pengadaan Mesin Absensi.
b.    Pengadaan Pakaian Dinas.
c.    Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu.
d.    Pengadaan Pakaian Olah Raga.
3.    Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur:
a.    Pelatihan Aparatur Pemerintahan Kelurahan.
4.    Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
a.    Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor.
b. Pemeliharaan  rutin  berkala  kendaraan  dinas / operasional.
c. Pemeliharaan  rutin  berkala perlengkapan gedung kantor.
d.    Pemeliharaan rutin berkala meubeler.
5.    Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan :
a. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD.
b.    Penyusunan laporan keuangan semesteran.
c.    Penyusunan laporan proresis realisasi anggaran.
d.    Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun.

1.2 Program dan Kegiatan Lintas SKPD
Untuk Kecamatan Garut Kota dalam Renstra 2012-2017 tidak terdapat program lintas SKPD.

1.3  Program dan Kegiatan Lintas Kewilayahan
Untuk Kecamatan Garut Kota dalam tahun anggaran 2012-2017 program lintas Kewilayahan tidak ada.

1.4  Pagu Indikatif dan Sumber Pendanaan
Sumber Pendanaan untuk semua program dan kegiatan di Kecamatan Garut Kota berasal dari APBD Kabupaten Garut.



BAB VI
PENUTUP
Rencana Strategis Kecamatan Garut Kota tahun 2013-2018 merupakan acuan bagi aparat Kecamatan Garut Kota serta Unit Kerja yang ada di lingkungan Kecamatan Garut Kota dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi sehingga dalam penyusunan rencana pembangunan dapat sinergis.
Renstra Kecamatan Garut Kota disusun juga dalam rangka mendukung sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor: 7 tahun  2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut 2009-2014. Untuk itu terkait dengan hal tersebut perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaannya sebagai berikut :
1. Dalam Renstra Kecamatan Garut Kota telah ditetapkan rumusan pernyataan visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan Kecamatan Garut Kota dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam dokumen Renstra Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Garut.
2.  Renstra  Kecamatan  Garut  Kota  untuk setiap tahunnya dengan penyiapan Rencana Kerja Kecamatan Garut Kota untuk setiap tahunnya dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Garut.
3.    Dalam mendukung penyiapan Rancangan APBD Kabupaten Garut, keberadaan Renja Kecamatan Garut Kota harus dijadikan pedoman penyiapan Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan Garut Kota (RKA-Kecamatan Garut Kota).
        Apabila  ada  kebijaksanaan  Penganggaran  untuk Kecamatan Garut Kota dan di luar dari Renstra ini maka akan dilakukan perbaikan.





CAMAT GARUT KOTA





U. BASUKI EKO, SH., MH.
PEMBINA TK. I
NIP. 19661230 199703 1 002